sehubungan surat dari pusat (22/06/2012) tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran bantuan RTSM di tahap II Tahun 2012, ada perubahan dalam sistem pengurangan (red: sebagai konsekuensi peserta yang tidak memenuhi komitmen/ tanggung jawab PKH). Hal ini sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin) yang menjadi peserta PKH, dimana pemerintah mulai memahami bahwa di bulan bulan ini (red: trimester 2 tiap tahun) kebutuhan ekonomi rumah tangga semakin tinggi karena berbarengan dengan tahun ajaran baru pendidikan.
Ada yang berbeda dengan nominal yang diterima oleh peserta PKH, perbedaan mekanisme ini dapat ditanyakan kepada kordinator pendamping PKH di tingkat kabupaten di masing-masing lokasi. Surat edaran dari pusat ini dianggap lebih menguntungkan bagi peserta PKH dan diharapkan dapat mempercepat penghapusan kemiskinan di Negara Indonesia ini, khususnya di Kabupaten Brebes.
Sejahteralah Bangsaku....!!!!!
Jayalah Indonesiaku.....!!!!!